
Kementerian Investasi dan Hilirisasasi/BKPM melalui Direktorat Sistem Perizinan Berusaha menyampaikan bahwa Sistem Online Single Submission/OSS Indonesia akan mengalami masa peralihan sehubungan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 551 huruf b PP 28 Tahun 2025, penyesuaian Sistem OSS Indonesia wajib dilaksanakan paling lama 4 (empat) bulan sejak peraturan tersebut diundangkan. Dalam rangka implementasi tahap awal, Kementerian Investasi dan Hilirisasasi/BKPM akan melakukan instalasi sistem pada environment production sehingga:
Read More …