Gangguan Sistem OSS-RBA, Perbaikan Sistem dan Masa Peralihan.

Kementerian Investasi dan Hilirisasasi/BKPM melalui Direktorat Sistem Perizinan Berusaha menyampaikan bahwa Sistem Online Single Submission/OSS Indonesia akan mengalami masa peralihan sehubungan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 551 huruf b PP 28 Tahun 2025, penyesuaian Sistem OSS Indonesia wajib dilaksanakan paling lama 4 (empat) bulan sejak peraturan tersebut diundangkan. Dalam rangka implementasi tahap awal, Kementerian Investasi dan Hilirisasasi/BKPM akan melakukan instalasi sistem pada environment production sehingga:

  • Pada tanggal 4 Oktober 2025: Sistem OSS RBA tidak dapat diakses sementara waktu.
  • Mulai tanggal 5 Oktober 2025: Sistem OSS RBA aktif kembali dengan penyesuaian yang sesuai ketentuan PP 28 Tahun 2025.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk memperhatikan jadwal tersebut dan melakukan penyesuaian apabila terdapat kebutuhan penggunaan layanan OSS RBA.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan peningkatan kualitas pelayanan perizinan berusaha, serta mendukung iklim investasi yang kondusif di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat mengakses situs resmi OSS Indonesia di www.oss.go.id.