
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggelar acara Sosialisasi Fitur Kemitraan pada Sistem Online Single Submission (OSS) pada hari Kamis (13/03). Diikuti oleh 500 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari Provinsi Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara secara
hybrid, acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai manfaat fitur kemitraan bagi UMKM, sekaligus pendampingan teknis dalam mengakses peluang kemitraan atau penawaran pekerjaan melalui OSS.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Riyatno dalam sambutannya mengungkapkan bahwa fitur kemitraan dalam OSS dikembangkan sebagai instrumen untuk memastikan bahwa pertumbuhan investasi, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dapat berdampak langsung pada pelaku UMKM di daerah. Menurutnya, pemerintah menyadari
pentingnya keterlibatan UMKM dalam ekosistem investasi agar tercipta pemerataan kesempatan usaha, peningkatan kapasitas bisnis, serta penguatan rantai pasok nasional. “Pemerintah telah menyiapkan sejumlah instrumen kebijakan yang membuka peluang kemitraan antara PMA/PMDN dengan UMKM, yaitu kewajiban kemitraan bagi Usaha Besar yang berinvestasi di bidang usaha prioritas penanaman modal atau bidang usaha yang
dipersyaratkan bermitra, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Penanaman Modal. Kewajiban kemitraan juga berlaku bagi Usaha Besar yang mengajukan fasilitas penanaman modal, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah,” ujar Riyatno.
Pemerintah berharap melalui fitur kemitraan dalam OSS, UMKM dapat memperluas jangkauan pasar, meningkatkan kapasitas produksi dan kualitas produk, serta berinovasi untuk masuk dalam rantai produksi global. Dengan mekanisme yang lebih terstruktur,
peluang kolaborasi antara UMKM dan Usaha Besar dapat dioptimalkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Keberhasilan implementasi fitur kemitraan ini tidak terlepas dari sinergi antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dengan Kementerian UMKM serta pemerintah daerah. Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM mengungkapkan bahwa
dukungan regulasi dan fasilitasi yang diberikan bertujuan untuk mempercepat ekosistem kemitraan yang berkelanjutan. “Kolaborasi antara Kementerian UMKM, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta pemerintah daerah menjadi kunci dalam mendorong keterlibatan UMKM dalam investasi.
Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah penting untuk mempercepat pertumbuhan kemitraan antara UMKM dengan usaha besar, sehingga investasi yang masuk ke daerah dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat setempat,” ujar Temmy.
Melalui sosialisasi ini, pelaku UMKM diharapkan lebih memahami cara mengakses fitur kemitraan OSS, mulai dari mendapatkan hak akses OSS, mendapatkan NIB sebagai legalitas usaha, melihat berbagai peluang kemitraan yang ditawarkan oleh Usaha Besar, hingga
memproses Kesepakatan Kemitraan Usaha (KKU) dengan Usaha Besar. Ke depan, pemerintah akan terus mengembangkan dan menyempurnakan Sistem OSS untuk semakin mempermudah akses UMKM dalam ekosistem investasi nasional.
Klik Panduan Penggunaan Fitur Kemitraan Bagi UMKM
sumber : Siaran Pers No. 14/Sipers/B.4/A.3/2025 Kepala Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM