Webinar Sosialisasi LKPM Triwulan II dan Semester I Tahun 2026

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), OSS Indonesia akan menyelenggarakan Webinar Sosialisasi LKPM Triwulan II dan Semester I Tahun 2026.

Melalui webinar ini, peserta akan memperoleh panduan serta simulasi pengisian LKPM yang disampaikan langsung oleh narasumber OSS.

📅 Kamis, 18 Juni 2026

⏰ 10.00 WIB – selesai

📺 Live Streaming YouTube OSS Indonesia

🔗 bit.ly/WebinarLKPM-TW2-2026

📝 Pendaftaran peserta:

🔗 bit.ly/WebinarSosialisasiLKPM

📌 Pendaftaran ditutup pada 16 Juni 2026.

📌 Kuota terbatas hanya untuk 300 partisipan.

Penyampaian LKPM

Segera sampaikan laporan anda, LKPM bukan sekedar laporan, tapi kewajiban para pelaku usaha! Terlambat atau salah isi data LKPM bisa berujung teguran hingga sanksi pencabutan NIB. Melaporkan realisasi investasi secara akurat penting untuk monitoring pertumbuhan ekonomi nasional. Pastikan seluruh data perusahaan telah terlaporkan dengan benar demi kelancaran operasional dan kepatuhan administrasi usaha Anda.
Periode Penyampaian LKPM 1-15 April 2026



Klinik LKPM Triwulan I Tahun 2026

Kami mengimbau untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2026 melalui sistem OSS Indonesia mulai 1 sampai 15 April 2026. Partisipasi Bapak dan Ibu dalam melaporkan realisasi investasi secara akurat sangat krusial bagi pemantauan stabilitas ekonomi nasional. Pastikan seluruh data perusahaan telah terlaporkan dengan benar demi kelancaran operasional dan kepatuhan administrasi usaha Anda. Akses melalui linktr.ee/LKPM atau bisa scan barcode yang ada di flyer.

Periode penyampaian LKPM mulai 1 sampai 15 April 2026

Gangguan Sistem OSS-RBA, Perbaikan Sistem dan Masa Peralihan.

Kementerian Investasi dan Hilirisasasi/BKPM melalui Direktorat Sistem Perizinan Berusaha menyampaikan bahwa Sistem Online Single Submission/OSS Indonesia akan mengalami masa peralihan sehubungan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 551 huruf b PP 28 Tahun 2025, penyesuaian Sistem OSS Indonesia wajib dilaksanakan paling lama 4 (empat) bulan sejak peraturan tersebut diundangkan. Dalam rangka implementasi tahap awal, Kementerian Investasi dan Hilirisasasi/BKPM akan melakukan instalasi sistem pada environment production sehingga:

Read More …