Penyampaian LKPM Periode Triwulan I Tahun 2025

Dalam rangka pemenuhan kewajiban Pelaku Usaha sesuai ketentuan
Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
mengenai penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dengan ini
dapat disampaikan sebagai berikut :

  1. Dengan mempertimbangkan jumlah pelaku usaha yang wajib menyampaikan
    LKPM serta memperhatikan waktu periode pelaporan yang bersamaan dengan
    libur hari besar keagamaan (cuti bersama Hari Raya Idul Fitri), maka untuk
    memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, penyampaian LKPM periode
    Triwulan I Tahun 2025 dapat dilakukan mulai tanggal 17 Maret sampai dengan
    tanggal 17 April 2025.
  2. Penyampaian LKPM Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2025 wajib bagi
    perusahaan/pelaku usaha skala Menengah dan Besar baik PMA maupun
    PMDN.
  3. Penyampaian LKPM dilakukan secara daring melalui sistem Online Single
    Submission (OSS) dengan tautan https://oss.go.id (menu Pelaporan > Laporan
    LKPM).

Apabila dalam jangka waktu dimaksud belum menyampaikan LKPM
tersebut, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis,
sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

informasi lebih lanjut dapat menghubungi e-mail:
dalaks@bkpm.go.id.

Panduan Pengisian LKPM

Vedio Tutorial Pengisian LKPM