
Dalam rangka pemenuhan kewajiban Pelaku Usaha sesuai ketentuan
Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
mengenai penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dengan ini
dapat disampaikan sebagai berikut :
- Dengan mempertimbangkan jumlah pelaku usaha yang wajib menyampaikan
LKPM serta memperhatikan waktu periode pelaporan yang bersamaan dengan
libur hari besar keagamaan (cuti bersama Hari Raya Idul Fitri), maka untuk
memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, penyampaian LKPM periode
Triwulan I Tahun 2025 dapat dilakukan mulai tanggal 17 Maret sampai dengan
tanggal 17 April 2025. - Penyampaian LKPM Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2025 wajib bagi
perusahaan/pelaku usaha skala Menengah dan Besar baik PMA maupun
PMDN. - Penyampaian LKPM dilakukan secara daring melalui sistem Online Single
Submission (OSS) dengan tautan https://oss.go.id (menu Pelaporan > Laporan
LKPM).
Apabila dalam jangka waktu dimaksud belum menyampaikan LKPM
tersebut, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis,
sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
informasi lebih lanjut dapat menghubungi e-mail:
dalaks@bkpm.go.id.