Mal Pelayanan Publik Digital yang selanjutnya disebut MPP Digital merupakan pelayanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi. Masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik dengan mudah dalam satu aplikasi yang telah tersedia di beberapa Kabupaten dan Kota di Indonesia.
Saat ini MPP Digital dapat memproses Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Mal Pelayanan Publik Digital Nasional Kabupaten Musi Rawas Utara menjadi salah satu Penyelenggara MPP Digital Nasional.
- Panduan SatuSehat SDMK untuk Pengajuan SIP di MPP Digital (Pengajuan Tempat Praktik, Verifikasi SISDMK oleh Fasyankes)
- Teknis Akses MPP Digital Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis
- Buku Manual MPP Digital (Panduan dan Question and answer (Q&A) Tanya Jawab)
Video Panduan Satu Sehat SDMK, SISDMK Fasyankes, MPP Digital
Download Aplikasi MPP Digital di Smarthphone